Pendaftaran Upaya Hukum Banding
Pemohon yang dapat mengajukan upaya hukum banding secara elektronik adalah Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain yang sejak tingkat pertama beracara secara elektronik dan telah mendapatkan salinan putusan elektronik dari aplikasi e-Court. Pengajuan upaya hukum banding melalui aplikasi e-Court adalah 14 hari kerja sejak pembacaan putusan melalui e-Court.
Langkah-langkah pendaftaran banding melalui e-Court
- Pemohon Login ke aplikasi e-Court
- Memilih menu pendaftaran Upaya Hukum banding Online
- memilih pengadilan tingkat pertama
- Memilih nomor perkara tingkat pertama
- Menentukan pihak pemohon banding
- Mengunggah (upload) surat kuasa bagi pengguna terdaftar
- Melanjutkan ke tahap pembayaran
Jika sudah muncul nominal pembayaran, maka dilanjutkan dengan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Rekening virtual yang tersedia. Setelah pembayaran berhasil, maka status akan berubah telah dibayar, dan tahap selanjutnya adalah register oleh Pengadilan tingkat pertama.
Akta Banding
Setelah pembayaran diverifikasi oleh pengadilan tingkat pertama, maka pengadilan akan mengunggah Akta Banding ke aplikasi e-Court
Memori dan Kontra Memori Banding
Pemohon dapat mengupload memori banding setelah akta banding diupload oleh Pengadilan. Memori banding dan kontra memori banding diunggah dalam bentuk file dengan format PDF.
Panitera Pengadilan akan memverifikasi memori atau kontra memori banding, dan setelah diverifikasi, pihak lawan dapat mengunduh file memori atau kontra memori banding tersebut.
Inzage
Pada hari kerja ke-10, para pihak akan mendapatkan pemberitahuan melalui e-Summon untuk melaksanakan inzage. Batas Inzage adalah 3 hari kerja sejak pemberitahuan Inzage disampaikan
Putusan
Pembacaan putusan akan dilakukan secara online melalui aplikasi e-Court. Dan para pihak dapat mengunduh salinan putusan banding dengan cara melakukan pembayaran PNBP terlebih dahulu dan kemudian mengunduh dari aplikasi e-Court.