– Bali

Sarana dan Prasarana Disabilitas

Berikut ini beberapa sarana dan prasarana yang disediakan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berkomitmen untuk menyelenggarakan peradilan yang inklusif, terutama bagi kelompok disabilitas. Untuk hal tersebut, PTUN Denpasar telah membangun sarana dan prasarana khusus disabilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam mempermudah aksesibilitas selama di PTUN Denpasar.

Adapun sarana dan prasarana disabilitas yang ada yaitu:

  1. Guiding Block atau jalan pemandu, yaitu jalur yang dengan penanda yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas tunanetra.
  2. Ramp yang dilengkapi handrail
  3. Kruk atau tongkat/alat bantu berjalan
  4. Walker (Alat Bantu Berjalan)
  5. Kursi Roda
  6. Alat Bantu Dengar
  7. APM (Anjungan Pelayanan Mandiri) yang dilengkapi dengan fasilitas screen reader.
  8. Toilet khusus disabilitas
  9. Parkir Prioritas bagi disabilitas
  10. Mobilitas (Layanan Mobil untuk penyandang disabilitas) dalam radius 25 km

Bagi penyandang disabilitas yang akan berperkara atau membutuhkan informasi dengan datang langsung, dapat mengisi form konfirmasi kedatangan terlebih dahulu, agar petugas dapat mempersiapkan kebutuhan warga penyandang disabilitas yang akan datang ke PTUN Denpasar.

Untuk mengakses Formulir Konfirmasi Kedatangan, silakan klik link Formulir Kedatangan.