– Bali

Layanan Perkara

  • Sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, pendaftaran perkara (Gugatan/Permohonan) di PTUN Denpasar menggunakan persidangan secara elektronik melalui online (e-Court) Untuk pendaftaran perkara melalui e-Court dapat dilakukan mandiri secara online (tidak harus datang ke pengadilan) oleh pengguna terdaftar (Advokat). Adapun sua jenis pendaftaran melalui (e-Court) yaitu ;

    • Persyaratan

      1. Scan berkas Gugatan yang sudah ditandatangani dalam format PDF
      2. Softfile berkas Gugatan dalam bentuk file DOC, DOCX, dan RTF
      3. Objek Sengketa dalam bentuk PDF
      4. Upaya Administratif dalam bentuk PDF

      Tata Cara Pendaftaran

      1. Buka website : www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
      2. Klik Login lalu masukkan username dan password akun e court (yang sudah terdaftar).
      3. Setelah berhasil Iogin pada Halaman Utama atau Dashboard, cari klik menu Pendaftaran Perkara.
      4. Klik Tambah Gugatan.
      5. Pilih dan pastikan pengadilan yang dituju adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Setelah itu lanjutkan.
      6. Klik Daftar untuk menyetujui pendaftaran online.
      7. Isi Form Data Pihak sesuai dengan data yang ada di surat gugatan yaitu Penggugat dan Tergugat serta Tergugat II, Tergugat III, Intervensi, dst (apabila Tergugat lebih dari satu), (dengan cara klik tambah pihak, pada kolom yang isi bintang merah, data wajib diisi)
      8. Lanjut Upload berkas.
        1. 1 (satu) file berformat PDF yaitu surat gugatan yang sudah ditandatangani (di Scan) 1 (satu) file wajib berformat (RTF, DOC, DOCX) Ketikan gugatan yang sesuai dengan yang dipindai tetapi tidak ada tandatangan
        2. Objek sengketa (PDF)
        3. Upaya administratif (PDF)
        4. Bukti awal (PDF)
        5. (satu) file berformat PDF yaitu Surat Kuasa yang sudah ditandatangani (di Scan)
      1. Lanjutkan Ke Tahap Perhitungan Biaya Panjar Perkara (SKUM).
      2. Lanjutkan ke Tahap Pembayaran (Dalam tahap ini mohon agar di baca dengan hati-hati nomor rekening virtualnya dan batas waktu pembayarannya).
      3. Nomor Rekening yang keluar adalah Rekening Bank Rakyat lndonesia dan otomatis atas nama Pengaju.
      4. Pembayaran dapat dilakukan ke Bank BRI langsung atau dapat di transfer melalui internet Banking atau mobile Banking dari Bank anda (Bank apa saja)
      5. Jangka waktu pembayaran 1 x 24 Jam semenjak Pengaju melanjutkan ke tahap pembayaran (semenjak Nomor Rekening Virtual BRI Muncul) batas waktu dapat dilihat pada bagian diatas nomor Virtual account.

      Setelah Pembayaran Selesai (Bukti bayar apapun bentuknya agar disimpan) dan pengaju dapat menunggu email :

      • 1 (satu) Hari Kerja untuk mendapatkan Nomor Perkara
        1 (satu) hari kerja untuk mendapatkan Jadwal Sidang/Hari Sidang
      • Apabila ada kendala-kendala terkait hal tersebut dapat menghubungi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan Nomor Telepon (0361) 236213. WhatsApp : SI WAyan

      Catatan : Berkas gugatan dan dokumen lain yang diupload agar dibawa pada hari sidang pertama.

    • Persyaratan

      Untuk Pengguna lain agar mendaftar terlebih dahulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan membawa Fotocopy Identitas, Fotocopy Nomor Rekening dan alamat email yang aktif. untuk mendapatka akun dan password e-Court.

      Tata Cara Pendaftaran

      1. Buka website : www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
      2. Klik Login lalu masukkan username dan password akun e court (yang sudah terdaftar).
      3. Setelah berhasil Iogin pada Halaman Utama atau Dashboard, cari klik menu Pendaftaran Perkara.
      4. Klik Tambah Gugatan.
      5. Pilih dan pastikan pengadilan yang dituju adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Setelah itu lanjutkan.
      6. Klik Daftar untuk menyetujui pendaftaran online.
      7. Isi Form Data Pihak sesuai dengan data yang ada di surat gugatan yaitu Penggugat dan Tergugat serta Tergugat II, Tergugat III, Intervensi, dst (apabila Tergugat lebih dari satu), (dengan cara klik tambah pihak, pada kolom yang isi bintang merah, data wajib diisi)
      8. Lanjut Upload berkas.
        1. 1 (satu) file berformat PDF yaitu surat gugatan yang sudah ditandatangani (di Scan) 1 (satu) file wajib berformat (RTF, DOC, DOCX) Ketikan gugatan yang sesuai dengan yang dipindai tetapi tidak ada tandatangan
        2. Objek sengketa (PDF)
        3. Upaya administratif (PDF)
        4. Bukti awal (PDF)
        5. (satu) file berformat PDF yaitu Surat Kuasa yang sudah ditandatangani (di Scan)
      1. Lanjutkan Ke Tahap Perhitungan Biaya Panjar Perkara (SKUM).
      2. Lanjutkan ke Tahap Pembayaran (Dalam tahap ini mohon agar di baca dengan hati-hati nomor rekening virtualnya dan batas waktu pembayarannya).
      3. Nomor Rekening yang keluar adalah Rekening Bank Rakyat lndonesia dan otomatis atas nama Pengaju.
      4. Pembayaran dapat dilakukan ke Bank BRI langsung atau dapat di transfer melalui internet Banking atau mobile Banking dari Bank anda (Bank apa saja)
      5. Jangka waktu pembayaran 1 x 24 Jam semenjak Pengaju melanjutkan ke tahap pembayaran (semenjak Nomor Rekening Virtual BRI Muncul) batas waktu dapat dilihat pada bagian diatas nomor Virtual account.

      Setelah Pembayaran Selesai (Bukti bayar apapun bentuknya agar disimpan) dan pengaju dapat menunggu email :

      • 1 (satu) Hari Kerja untuk mendapatkan Nomor Perkara
        1 (satu) hari kerja untuk mendapatkan Jadwal Sidang/Hari Sidang
      • Apabila ada kendala-kendala terkait hal tersebut dapat menghubungi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan Nomor Telepon (0361) 236213. WhatsApp : SI WAyan

      Catatan : Berkas gugatan dan dokumen lain yang diupload agar dibawa pada hari sidang pertama.

  • Pemohon yang dapat mengajukan upaya hukum banding secara elektronik adalah Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain yang sejak tingkat pertama beracara secara elektronik dan telah mendapatkan salinan putusan elektronik dari aplikasi e-Court. Pengajuan upaya hukum banding melalui aplikasi e-Court adalah 14 hari kerja sejak pembacaan putusan melalui e-Court.

    Langkah-langkah pendaftaran banding melalui e-Court

    1. Pemohon Login ke aplikasi e-Court
    2. Memilih menu pendaftaran Upaya Hukum banding Online
    3. memilih pengadilan tingkat pertama
    4. Memilih nomor perkara tingkat pertama
    5. Menentukan pihak pemohon banding
    6. Mengunggah (upload) surat kuasa bagi pengguna terdaftar
    7. Melanjutkan ke tahap pembayaran

    Jika sudah muncul nominal pembayaran, maka dilanjutkan dengan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Rekening virtual yang tersedia. Setelah pembayaran berhasil, maka status akan berubah telah dibayar, dan tahap selanjutnya adalah register oleh Pengadilan tingkat pertama.

    Akta Banding

    Setelah pembayaran diverifikasi oleh pengadilan tingkat pertama, maka pengadilan akan mengunggah Akta Banding ke aplikasi e-Court

    Memori dan Kontra Memori Banding

    Pemohon dapat mengupload memori banding setelah akta banding diupload oleh Pengadilan. Memori banding dan kontra memori banding diunggah dalam bentuk file dengan format PDF.

    Panitera Pengadilan akan memverifikasi memori atau kontra memori banding, dan setelah diverifikasi, pihak lawan dapat mengunduh file memori atau kontra memori banding tersebut.

    Inzage

    Pada hari kerja ke-10, para pihak akan mendapatkan pemberitahuan melalui e-Summon untuk melaksanakan inzage. Batas Inzage adalah 3 hari kerja sejak pemberitahuan Inzage disampaikan

    Putusan

    Pembacaan putusan akan dilakukan secara online melalui aplikasi e-Court. Dan para pihak dapat mengunduh salinan putusan banding dengan cara melakukan pembayaran PNBP terlebih dahulu dan kemudian mengunduh dari aplikasi e-Court.

  • Tenggang waktu pengajuan upaya hukum Kasasi adalah 14 hari kalender sejak putusan Banding diberitahukan kepada para pihak. Penghitungan tenggang waktu dimulai sejak tanggal para pihak menerima surat pemberitahuan resmi dari Panitera Pengadilan atas isi putusan tingkat Banding.

    Persyaratan Permohonan Kasasi

    1. Surat Permohonan Kasasi
    2. Surat Kuasa (apablia Surat Kuasa pada tingkat pertama atau Banding tidak dapat dipergunakan pada tingkat Kasasi)

    Pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan. Sedangkan pihak lawan harus menjawab memori kasasi tersebut dengan menyerahkan kontra memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak disampaikannya salinan memori kasasi kepadanya.

  • Panjar Biaya Perkara

    Berikut ini adalah Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor SK KETUA PTUN DPS No. W7-TUN3/301.1/HK.06/III/2023 tentang panjar biaya perkara:

    1. Perkara Gugatan/Permohonan

    • Panjar Biaya Gugatan sebesar 740.000
    • Panjar Biaya Permohonan sebesar 2.000.000

    2. Perkara Banding

    • Panjar Biaya Perkara Banding Konvensional sebesar 1.200.000
    • Panjar Biaya Banding E-Court sebesar 470.000

    3. Perkara Kasasi
    Panjar Biaya Kasasi sebesar 1.200.000

    4. Perkara Peninjauan Kembali
    Panjar Biaya Peninjauan Kembali sebesar 3.500.000

    5. Pengawasan Pelaksanaan Eksekusi
    Panjar Biaya Pengawasan Pelaksanaan Eksekusi sebesar 500.000