Sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, pendaftaran perkara (Gugatan/Permohonan) di PTUN Denpasar menggunakan persidangan secara elektronik melalui online (e-Court) Untuk pendaftaran perkara melalui e-Court dapat dilakukan mandiri secara online (tidak harus datang ke pengadilan) oleh pengguna terdaftar (Advokat). Adapun sua jenis pendaftaran melalui (e-Court) yaitu ;
- Pendaftaran Gugatan/Permohonan Secara Online Bagi Pengguna Terdaftar
Persyaratan
- Scan berkas Gugatan yang sudah ditandatangani dalam format PDF
- Softfile berkas Gugatan dalam bentuk file DOC, DOCX, dan RTF
- Objek Sengketa dalam bentuk PDF
- Upaya Administratif dalam bentuk PDF
Tata Cara Pendaftaran
- Buka website : www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
- Klik Login lalu masukkan username dan password akun e court (yang sudah terdaftar).
- Setelah berhasil Iogin pada Halaman Utama atau Dashboard, cari klik menu Pendaftaran Perkara.
- Klik Tambah Gugatan.
- Pilih dan pastikan pengadilan yang dituju adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Setelah itu lanjutkan.
- Klik Daftar untuk menyetujui pendaftaran online.
- Isi Form Data Pihak sesuai dengan data yang ada di surat gugatan yaitu Penggugat dan Tergugat serta Tergugat II, Tergugat III, Intervensi, dst (apabila Tergugat lebih dari satu), (dengan cara klik tambah pihak, pada kolom yang isi bintang merah, data wajib diisi)
- Lanjut Upload berkas.
- 1 (satu) file berformat PDF yaitu surat gugatan yang sudah ditandatangani (di Scan) 1 (satu) file wajib berformat (RTF, DOC, DOCX) Ketikan gugatan yang sesuai dengan yang dipindai tetapi tidak ada tandatangan
- Objek sengketa (PDF)
- Upaya administratif (PDF)
- Bukti awal (PDF)
- (satu) file berformat PDF yaitu Surat Kuasa yang sudah ditandatangani (di Scan)
- Lanjutkan Ke Tahap Perhitungan Biaya Panjar Perkara (SKUM).
- Lanjutkan ke Tahap Pembayaran (Dalam tahap ini mohon agar di baca dengan hati-hati nomor rekening virtualnya dan batas waktu pembayarannya).
- Nomor Rekening yang keluar adalah Rekening Bank Rakyat lndonesia dan otomatis atas nama Pengaju.
- Pembayaran dapat dilakukan ke Bank BRI langsung atau dapat di transfer melalui internet Banking atau mobile Banking dari Bank anda (Bank apa saja)
- Jangka waktu pembayaran 1 x 24 Jam semenjak Pengaju melanjutkan ke tahap pembayaran (semenjak Nomor Rekening Virtual BRI Muncul) batas waktu dapat dilihat pada bagian diatas nomor Virtual account.
Setelah Pembayaran Selesai (Bukti bayar apapun bentuknya agar disimpan) dan pengaju dapat menunggu email :
- 1 (satu) Hari Kerja untuk mendapatkan Nomor Perkara
1 (satu) hari kerja untuk mendapatkan Jadwal Sidang/Hari Sidang - Apabila ada kendala-kendala terkait hal tersebut dapat menghubungi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan Nomor Telepon (0361) 236213. WhatsApp : SI WAyan
Catatan : Berkas gugatan dan dokumen lain yang diupload agar dibawa pada hari sidang pertama.
- Pendaftaran Gugatan/Permohonan Secara Online Bagi Pengguna Lain
Persyaratan
Untuk Pengguna lain agar mendaftar terlebih dahulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan membawa Fotocopy Identitas, Fotocopy Nomor Rekening dan alamat email yang aktif. untuk mendapatka akun dan password e-Court.
Tata Cara Pendaftaran
- Buka website : www.ecourt.mahkamahagung.go.id.
- Klik Login lalu masukkan username dan password akun e court (yang sudah terdaftar).
- Setelah berhasil Iogin pada Halaman Utama atau Dashboard, cari klik menu Pendaftaran Perkara.
- Klik Tambah Gugatan.
- Pilih dan pastikan pengadilan yang dituju adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Setelah itu lanjutkan.
- Klik Daftar untuk menyetujui pendaftaran online.
- Isi Form Data Pihak sesuai dengan data yang ada di surat gugatan yaitu Penggugat dan Tergugat serta Tergugat II, Tergugat III, Intervensi, dst (apabila Tergugat lebih dari satu), (dengan cara klik tambah pihak, pada kolom yang isi bintang merah, data wajib diisi)
- Lanjut Upload berkas.
- 1 (satu) file berformat PDF yaitu surat gugatan yang sudah ditandatangani (di Scan) 1 (satu) file wajib berformat (RTF, DOC, DOCX) Ketikan gugatan yang sesuai dengan yang dipindai tetapi tidak ada tandatangan
- Objek sengketa (PDF)
- Upaya administratif (PDF)
- Bukti awal (PDF)
- (satu) file berformat PDF yaitu Surat Kuasa yang sudah ditandatangani (di Scan)
- Lanjutkan Ke Tahap Perhitungan Biaya Panjar Perkara (SKUM).
- Lanjutkan ke Tahap Pembayaran (Dalam tahap ini mohon agar di baca dengan hati-hati nomor rekening virtualnya dan batas waktu pembayarannya).
- Nomor Rekening yang keluar adalah Rekening Bank Rakyat lndonesia dan otomatis atas nama Pengaju.
- Pembayaran dapat dilakukan ke Bank BRI langsung atau dapat di transfer melalui internet Banking atau mobile Banking dari Bank anda (Bank apa saja)
- Jangka waktu pembayaran 1 x 24 Jam semenjak Pengaju melanjutkan ke tahap pembayaran (semenjak Nomor Rekening Virtual BRI Muncul) batas waktu dapat dilihat pada bagian diatas nomor Virtual account.
Setelah Pembayaran Selesai (Bukti bayar apapun bentuknya agar disimpan) dan pengaju dapat menunggu email :
- 1 (satu) Hari Kerja untuk mendapatkan Nomor Perkara
1 (satu) hari kerja untuk mendapatkan Jadwal Sidang/Hari Sidang - Apabila ada kendala-kendala terkait hal tersebut dapat menghubungi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan Nomor Telepon (0361) 236213. WhatsApp : SI WAyan
Catatan : Berkas gugatan dan dokumen lain yang diupload agar dibawa pada hari sidang pertama.