Mekanisme Pengaduan
Jika terdapat ketidakpuasan dan keluhan terkait layanan maupun hal lain, masyarakat dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Adapun mekanisme sebagai berikut:
Syarat
- Salinan KTP
- Uraian kejadian secara singkat dan jelas
- bukti pendukung
Cara Penyampaian
- Pengaduan dapat disampaikan melalui website SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung RI yang beralamat di https://siwas.mahkamahagung.go.id
- Pengadu dapat datang langsung ke Meja Pengaduan PTUN Denpasar, untuk melaporkan pengaduan