Biaya Perkara
Panjar Biaya Perkara
Berikut ini adalah Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor SK KETUA PTUN DPS No. W7-TUN3/301.1/HK.06/III/2023 tentang panjar biaya perkara:
1. Perkara Gugatan/Permohonan
- Panjar Biaya Gugatan sebesar 740.000
- Panjar Biaya Permohonan sebesar 2.000.000
2. Perkara Banding
- Panjar Biaya Perkara Banding Konvensional sebesar 1.200.000
- Panjar Biaya Banding E-Court sebesar 470.000
3. Perkara Kasasi
Panjar Biaya Kasasi sebesar 1.200.000
4. Perkara Peninjauan Kembali
Panjar Biaya Peninjauan Kembali sebesar 3.500.000
5. Pengawasan Pelaksanaan Eksekusi
Panjar Biaya Pengawasan Pelaksanaan Eksekusi sebesar 500.000