– Bali

Layanan Pos Bantuan Hukum

Posbakum merupakan layanan yang dibentuk di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk memberikan layanan berupa:

  1. pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  2. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Prosedur pelayanan Posbakum

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Posbakum PTUN Denpasar dengan mengisi formulir yang disediakan
  2. Petugas memeriksa formulir dan kelengkapan persyaratan
  3. Jika persyaratan lengkap, Panitera menerbitkan surat rekomendasi pemberian layanan Posbakum
  4. PetugasPosbakum memberi pelayanan kepada pemohon/penerima layanan.
  5. Apabila penerima layanan tidak mampu membayar biaya perkara, petugas Posbakum memberi formulir permohonan pembebasan biaya perkara
  6. Apabila penerima layanan membutuhkan pendampingan sidang di pengadilan, Petugas memberi informasi organisasi bantuan hukum yang dapat memberi bantuan hukum gratis.

Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) dengan persyaratan harus melampirkan administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan memang benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Untuk dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Pemohon/Penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa :

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Prodeo

Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan menemui bagian Pendaftaran Perkara.
  2. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya
  3. Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau contoh gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan apabila tidak dapat membuatnya, si Pemohon dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (PosBakum) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
  4. Jika si Pemohon tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
  5. Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)

Menunggu panggilan sidang PTUN Denpasar

Tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan

Menghadap Persidangan

  1. Datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Diupayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
  2. Setelah para pihak datang, maka Majelis Hakim akan memeriksa Permohonan Prodeo dan Majelis Hakim akan memeriksa surat bukti untuk menilai ketidakmampuan Pemohon, dan untuk Para Tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan Penggugat.
  3. Pemohon/penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan), dan terkadang juga diperlukan 2 (dua) orang saksi (jika Majelis Hakim memerlukannya), saksi yang dimaksud adalah orang yang memgetahui alasan-alasan permohonan Prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dan lain-lain.

Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara Prodeo

  1. Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara Prodeo
  2. Jika Pemohon orang yang mampu maka dierikan Penetapan tidak dapat berperkara secara Prodeo. Maka Pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum

Proses Persidangan Perkara

Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara sampai adanya Putusan Pengadilan.