Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi
Tenggang waktu pengajuan upaya hukum Kasasi adalah 14 hari kalender sejak putusan Banding diberitahukan kepada para pihak. Penghitungan tenggang waktu dimulai sejak tanggal para pihak menerima surat pemberitahuan resmi dari Panitera Pengadilan atas isi putusan tingkat Banding.
Persyaratan Permohonan Kasasi
- Surat Permohonan Kasasi
- Surat Kuasa (apablia Surat Kuasa pada tingkat pertama atau Banding tidak dapat dipergunakan pada tingkat Kasasi)
Pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan. Sedangkan pihak lawan harus menjawab memori kasasi tersebut dengan menyerahkan kontra memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak disampaikannya salinan memori kasasi kepadanya.