Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara
Syarat Permohonan
PERSEORANGAN
- Surat Permohonan
- KTP Pemohon
BADAN HUKUM
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa
- Fotokopi KTP Kuasa
- NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan
- Identiitas Direksi dan Komisaris
- Surat Ijin Usaha
- Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Alur Permohonan
- Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan melalui aplikasi SISANTI (SINGLE SERVICE ADMINISTRASI PENGADILAN TUN DENPASAR).
- Pemohon mengunggah data berkas hasil pemindaian (scan) sesuai persyaratan pada aplikasi SISANTI.
- Jika terdapat permohonan surat bebas perkara, petugas (admin) akan melaporkan kepada Ketua PTUN Denpasar.
- Ketua PTUN Denpasar mendisposisi permohonan bebas perkara kepada Panitera Muda Hukum untuk membuat surat keterangan bebas perkara.
- Panitera Muda Hukum memberitahukan petugas untuk mengkonfirmasi kehadiran pemohon untuk mengambil surat keterangan bebas perkara dengan membawa dokumen asli.
Aplikasi SISANTI dapat di akses melalui link: https://sisanti.ptun-denpasar.go.id