– Bali

Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara

Syarat Permohonan

PERSEORANGAN

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemohon

BADAN HUKUM

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa
  3. Fotokopi KTP Kuasa
  4. NPWP
  5. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan
  6. Identiitas Direksi dan Komisaris
  7. Surat Ijin Usaha
  8. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

Alur Permohonan

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan melalui aplikasi SISANTI (SINGLE SERVICE ADMINISTRASI PENGADILAN TUN DENPASAR).
  2. Pemohon mengunggah data berkas hasil pemindaian (scan) sesuai persyaratan pada aplikasi SISANTI.
  3. Jika terdapat permohonan surat bebas perkara, petugas (admin) akan melaporkan kepada Ketua PTUN Denpasar.
  4. Ketua PTUN Denpasar mendisposisi permohonan bebas perkara kepada Panitera Muda Hukum untuk membuat surat keterangan bebas perkara.
  5. Panitera Muda Hukum memberitahukan petugas untuk mengkonfirmasi kehadiran pemohon untuk mengambil surat keterangan bebas perkara dengan membawa dokumen asli.

Aplikasi SISANTI dapat di akses melalui link: https://sisanti.ptun-denpasar.go.id